Warga Deli Serdang Sesalkan Jalan Umum Dijual ke Pihak Pabrik

Bandung, Matainvestigasi.com – Warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dihebohkan dengan jalan umum yang diduga dijual ke pihak swasta dengan harga mencapai Rp1,6 miliar, Jum’at (16/06).

Warga kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menjual, Jalan Persatuan 1, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal kepada PT Latexindo, senilai Rp 1,6 miliar.

Menurut mereka, jalan tersebut masih sangat diperlukan masyarakat. “Lebar jalan ini kurang lebih 4,5 meter dan panjangnya kurang lebih 300 meter.

Ini jalan umum yang dilalui warga dan diaspal dan dilalui ketiga dusun,” ujar perwakilan warga Swarji, kepada wartawan di Jalan Persatuan.

Warga sudah menyurati Pemkab Deli Serdang untuk mempertanyakan soal jalan itu. Namun tidak mendapatkan jawaban pasti.

“Kita menyurati yang ditujukan kepada pimpinan desa, kita tembuskan kepada camat dan selanjutnya ke Pemkab.

Kemudian disikapi oleh Kecamatan Sunggal, kita dua kali diundang oleh Kecamatan Sunggal, tetapi (camat) tidak memberikan jawaban yang pasti,” katanya.

Kepada warga, Camat Sunggal mengklaim sudah menyurati PT Latexindo agar jalan itu tidak diblokade. Namun, perusahaan itu tetap menutupnya.

“Kami tetap berjuang, karena jalan itu tidak boleh lalui, atau maupun karena dimiliki PT Latexindo untuk bisnis.

Kami mohon dari mulai kejaksaan, kepolisian, sampai presiden (mengusut persoalan ini),” katanya.

Kata Swarji, tindakan Pemkab Deli Serdang berbanding terbalik dengan program Presiden Joko Widodo.

“(Presiden) ke mana-mana membuat jalan, bahkan jalan yang rusak diperbaiki. Ini malah jalan yang sudah ada dijual oleh Pemkab,” tambahnya.

Soal adanya hibah jalan yang diberikan PT Latexindo setelah Jalan Persatuan 1 dibeli, Swarji mengaku tidak mengetahuinya.

“Kurang paham, tapi saya sesuai data dan fakta copy surat yang ada sama saya, Gang Sejahtera (posisinya dekat Jalan Persatuan), itu sama Pemkab dihibahkan.

Kita gak tahu dihibahkan kepada siapa, saya gak tahu,” ujarnya.

Sementara itu Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, membenarkan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal telah dijual ke PT Latexindo.

Penjualan jalan tersebut dianggap tidak menyalahi aturan.

“Kalau di dalam aturan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kab Deli Serdang Muslih Siregar dikutip dari Kompas.com Senin (12/6/2023).

Kata Muslih, penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021.

Awalnya PT Latexindo Toba Perkasa, bermohon ke Pemkab membeli jalan tersebut.

“Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli.

Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual,” ujar Muslih.

Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.

“Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya.

Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah), untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual,” ujar Muslih.

Soal adanya warga yang protes, menurut Muslih hal tersebut wajar.

“Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada,” ungkap Muslih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *