Usut Pelaku Lempar Anjing ke Rawa Isi Buaya, Erick Thohir : Pertamina Ambil Tindakan Tegas

Bandung, Matainvestigasi.com – Kasus Viralnya Anjing dilempar ke rawa jadi santapan buaya jadi perhatian Menteri BUMN Erick Thohir, Ia mengaku marah dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tiga pekerja yang melempar anjing ke buaya di Kalimantan Utara, Sab’tu (17/06).

Sebelumnya, aktivis binatang menduga empat pekerja itu karyawan subkontraktor yang menggarap pekerjaan untuk Pertamina.

Erick menegaskan para pelaku itu tak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka adalah kontraktor yang ada di proyek Nunukan.

“Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang,” ucap Erick di Lippo Mal Kemang, Jakarta, Sabtu (17/6).

Ia mengaku marah saat mengetahui kejadian tiga karyawan yang melempar seekor anjing ke rawa berisi buaya. Menurut Erick, semua binatang tidak boleh diperlakukan seperti itu.

“Saya sangat terkejut dan marah, ketika perlakuan kepada binatang, termasuk yang di berita, dan kebanyakan (binatang) ada di Indonesia harus dijaga,” katanya dilansir dari cnnindonesia.

Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan anjing yang dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kalimantan Utara, mati diterkam buaya. Doni menyebut anjing itu sengaja dilempar ke rawa yang berisi buaya.

“Anjingnya dilemparkan ke buaya-buaya yang standby. Langsung lenyap diterkam buaya, enggak muncul lagi,” kata Doni Jumat (16/6) lalu.

Doni mengatakan komunitasnya bersama Animals Hope Shelter dan Pejaten Shelter saat ini tengah berupaya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut. Menurutnya, identitas para pria yang melempar buaya sudah diketahui.

“Kami akan melaporkan hal terkait ke kepolisian setempat, aliansi dari tiga shelter ini akan mengirimkan perwakilan pagi ini berangkat ke Tarakan lalu lanjut ke Sembakung,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.

Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru. Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.

“Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G,” katanya.

Doni menyampaikan barang bukti yang akan diserahkan ke polisi yakni berupa video singkat berdurasi 32 detik. Ia menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan hewan menyatakan, seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, baik ringan ataupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

“Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga,” ujar dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *