Pelaku Buang Anjing Yang Jadi Santapan Buaya Hidup-Hidup Kini Jadi Tersangka

Bandung, Matainvestigasi.com – Tiga Orang Pria kejam yang viral membuang anjing ke rawa dan jadi santapan buaya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu diketahui berada di Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (18/06).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia membenarkan ketiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik dikutip Minggu (18/6/2023).

Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Rosady (25, Gio (23) dan Dedy (32). Menurut Kapolres, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023) dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Nunukan.

Kapolres menjelaskan, ketiga pria itu sebelumnya dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Berangkat dari laporan itu, aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiga pelaku.

Taufik menyebut, pelapor ber-KTP Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk melayangkan laporan.

Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.

Diketahui, ketiga pria itu disebut nekat membuang anjing ke sungai hingga kemudian dimakan buaya berada di area perusahaan PT JML, Kabupaten Nunukan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).

Ketiga pria itu diketahui adalah driver alat berat perusahaan. Polisi menyebut, para pelaku melakukan aksinya bermula dari kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.

Kesal akan ulang si anjing, ketiganya lantas menangkapnya, lalu membawanya ke sungai dan membuangnya hingga berujung diterkam buaya.

Mungkin ini menjadi pelajaran bagi kita semua, sekesal-kesalnya kita pada situasi apapun jangan sampai menjadi sosok yang kejam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *