BANDUNG — Komisi II DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menuntaskan persoalan pengelolaan kawasan hutan yang memicu potensi konflik horizontal di masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Jabar yang menghadirkan Koperasi Binamitra, Perum Perhutani, dan PT Palawi pada Rabu (26/08/2026).
Langkah mediasi dan dialog terbuka dinilai menjadi kunci utama untuk menyelaraskan kepentingan warga di lapangan tanpa mengangkangi aturan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Legalitas Koperasi Dan Peluang Mediasi Para Pihak
DPRD Jawa Barat mengungkapkan fakta mengejutkan terkait legalitas Koperasi Binamitra yang terbukti menyalahi ketentuan setelah dilakukan pencocokan data oleh Dinas Koperasi.
Pembenahan total terhadap status dan kelembagaan koperasi tersebut wajib dilakukan agar seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan berjalan sesuai peruntukannya.
Meski ditemukan indikasi pelanggaran administratif, ruang penyelesaian secara konstruktif dan win-win solution masih terbuka lebar. Para pihak yang bersengketa diwajibkan menanggalkan ego sektoral dan kembali merujuk pada ketentuan hukum formal.
“Alhamdulillah dengan mediasi sekarang ini, masih memungkinkan untuk duduk bersama dan masih memungkinkan untuk diperbaiki,” kata Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, RK Dadan Suryanegara.
Tanggung Jawab Pengelolaan Hutan Dan Penguatan Sosialisasi Masyarakat
Komisi II DPRD Jawa Barat menilai paparan yang disampaikan Perum Perhutani dan PT Palawi telah mencerminkan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian serta fungsi kawasan hutan sesuai regulasi.
Kedua institusi tersebut dinilai memiliki komitmen kuat dalam mempertahankan fungsi lindung dan kelestarian lingkungan.
Kendati demikian, DPRD Jawa Barat mengingatkan Perhutani dan PT Palawi agar tidak mengabaikan aspek komunikasi publik.
Edukasi dan sosialisasi mengenai aturan main pengelolaan hutan harus disampaikan secara masif dan terbuka guna mencegah timbulnya kesalahpahaman serta gesekan di tingkat akar rumput.
Transparansi informasi aturan dinilai menjadi benteng utama dalam menciptakan keharmonisan antara pengelola hutan dan warga sekitar.
“Jadi tinggal sosialisasi kepada masyarakat dengan aturan-aturan yang ada,” kata Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, RK Dadan Suryanegara. (chox).
