CIREBON – Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat menuntut keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Pengelolaan dana daerah dinilai tidak boleh sebatas mengejar angka penyerapan, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.
Pandangan Anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat
Penyusunan alokasi anggaran daerah disampaikan dalam keterangan resmi di Cirebon, Sabtu. Sinergisitas komunikasi antara legislatif dan eksekutif yang telah terbangun baik harus diimbangi dengan ketajaman prioritas pada sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Ukuran keberhasilan APBD tidak lagi diukur dari tingginya angka penyerapan anggaran semata. Evaluasi terhadap efektivitas belanja daerah perlu dilakukan secara berkala agar setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan kemanfaatan yang konkret di lapangan.
“Sejauh ini alhamdulillah komunikasi antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik,” kata Humaira Zahrotun Noor.
Tingkat efektivitas penggunaan dana menjadi pilar utama dalam menilai keberhasilan program kerja pemerintah daerah. Alokasi APBD diproyeksikan untuk menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat Jawa Barat.
“Jadi bukan hanya anggarannya terserap, tetapi bagaimana anggaran itu bisa efektif dan memberikan dampak bagi masyarakat,” kata Humaira Zahrotun Noor.
Percepatan Infrastruktur dan Kepatuhan Aturan
Pembangunan sarana fisik, khususnya percepatan penyelesaian ruas jalan di Jawa Barat, mendesak untuk dituntaskan guna mendukung pemerataan ekonomi dan mobilitas antarwilayah. Aksesibilitas jalan yang baik menjadi kunci utama dorongan pertumbuhan di daerah.
“Kalau infrastruktur sudah semakin baik, ke depan perlu dipercepat agar ruas jalan di Jabar bisa segera diselesaikan,” kata Humaira Zahrotun Noor.
Pemerataan akses pendidikan serta penyelarasan visi misi pemerintah dengan aspirasi warga wajib menjadi pijakan utama penyusunan anggaran. Kebijakan APBD harus dipastikan memihak pada kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi dukungan pemerintah secara langsung.
Kepatuhan terhadap tata tertib, petunjuk pelaksanaan, hingga petunjuk teknis menjadi syarat mutlak agar eksekusi program anggaran tetap akuntabel, terarah, dan tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.
“Harapannya, penganggaran sesuai tatib, juklak, dan juknis, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” kata Humaira Zahrotun Noor. (chox)
