KAB BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan mencuat di Pabrik Tahu Sumedang Sinar Lestari Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebuah pabrik tahu diduga beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tidak mengantongi dokumen lingkungan berupa UKL-UPL maupun AMDAL, meski aktivitas produksinya menghasilkan limbah cair setiap hari. Rabu (07/01/2026).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan limbah cair produksi tahu diduga dibuang langsung ke lingkungan sekitar tanpa proses pengolahan yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi mencemari lahan pertanian, saluran air, serta mengganggu kualitas lingkungan hidup warga sekitar.
“Ga ada IPAL kang makanya langsung saya buang kesungai, kalo masalah izin buang saya udah kordinasi ke RW dan Desa, warga juga biasa aja ga kenapa – napa” Ucap Yogi pemilik pabrik tahu sinar lestari
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha diwajibkan mengelola limbah agar tidak melampaui baku mutu lingkungan. Operasional usaha tanpa IPAL dan tanpa dokumen lingkungan dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti menimbulkan pencemaran.
Saat upaya konfirmasi dilakukan oleh wartawan di lokasi pabrik, situasi justru berkembang menjadi insiden di lapangan. Wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memberikan pemahaman terkait program Citarum Harum tidak mendapat respons kooperatif. Insiden tersebut berujung pada tindakan penganiayaan dan ancaman, sehingga menimbulkan keprihatinan terhadap keselamatan kerja pers.
“Kamu wartawan dari mana, coba liat surat tugasnya, kantor kamu dimana? Jangan macem – macem kamu disini mau mati kamu” Kata pihak pabrik dengan nada ancaman kepada wartawan.
Dasarnya awak media ingin mengkonfirmasi pencemaran lingkungan yang dibuatnya, serta memberi pemahaman mengenai instalasi ipal untuk membenahi pengolahan produksinya malah mendapatkan penganiayaan dan ancaman serius.
Peristiwa tersebut kemudian dimediasi oleh Polsek Ciparay dengan melibatkan Kanit Reskrim Ipda Hikmat Maulana, S.H., CPHR dan didampingi 2 anggota lainya. Proses mediasi berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan antara wartawan sebagai korban dan pemilik pabrik tahu, dengan ditutup pengakuan bahwa perbuatanya khilaf karna emosi semata.
Meski demikian, penyelesaian insiden tersebut tidak menghapus substansi persoalan lingkungan. Dugaan pencemaran dan ketiadaan izin lingkungan merupakan ranah hukum dan administratif yang terpisah, serta menjadi kewenangan instansi teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Citarum Harum yang tengah digencarkan pemerintah menempatkan pengendalian limbah industri sebagai bagian penting dari upaya pemulihan daerah aliran sungai. Keberadaan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan dinilai berpotensi menghambat tujuan program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan lingkungan pabrik tahu dimaksud. Pihak pengelola pabrik juga belum memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Kasus ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja jurnalistik harus berjalan beriringan. Penegakan hukum lingkungan secara konsisten dinilai penting agar upaya pemulihan lingkungan tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Dalam ketentuan pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan tanpa pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar .
Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa perbuatan pencemaran akibat kelalaian dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain itu, Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan tersebut mempertegas bahwa operasional pabrik tanpa IPAL dan tanpa dokumen lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan hidup apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerugian bagi masyarakat .
Penegakan pasal-pasal pidana tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, sementara media berperan menyampaikan fakta dan mendorong transparansi serta akuntabilitas publik.








