PT Oriental Textile Indonesia Diduga Kerap Buang Limbah Diam Diam, Warga Sering Mengeluh

KBB, Matainvestigasi.com — Lubang outpat PT. Oriental Textile Indonesia tertangkap camera membuang limbahnya dengan penuh busa (foam) yang mengakibatkan sungai berbuih putih cukup tebal, sehingga bisa menyebabkan aliran sungai bisa tercemar dengan busa yang cukup banyak, Jum’at (28/11).

Pencemaran lingkungan seharusnya tidak boleh ada, khususnya aliran sungai tidak bolah terjadi, mengingat setiap pelaku industri sudah sangat paham dan kenal dengan program citarum harum, dimana pelaku industri selalu dibekali pencerahan dan sosialisasi berkelanjutan. Faktanya masih saja ada pembangkang baik skala kecil ataupun besar untuk tujuan mencemari lingkungan.

PT Oriental Textile Indonesia yang berlokasi di Jl. Industri Cimareme I No.23-25 Arjuna Batujajar, Cipeundeuy, Kec. Padalarang, Bandung, diduga sengaja membuang limbah kotor berbusa terang-terangan langsung kesungai.

Limbah itu ditemukan oleh tim saat sedang melintas, limbah berbusa tampak jelas masuk ke aliran sungai Desa Cipeundeuy pada Jumat 28/11/25 sekira jam 9.00 WIB,. Hal itu terjadi akibat diduga lemahnya pengawasan dan tindakan pihak DLH Kab Bandung Barat.

Warga sekitar desa cipeundeuy mengeluhkan pembuangan dari PT Oriental Textile Indonesia dan PT Laju Karya Mandiri (LKM), jika malam hari disekitar sini kami sering mencium bau aroma limbah sangat menusuk hidung, dan tengah malam limbah dari ke 2 pabrik pembuangannya dekat pemukiman warga, mereka sering buang limbah kotor, ungkap warga yang tidak mau disebutkan, untuk menjaga nama baik.

Pihak Oriental, Imelda lewat whatsapp menjelaskan, perihal pembuangan limbah pabriknya yang berbusa, sudah diperbaiki, namun saat ini memang sedang ada trouble di antifoamnya, dan untuk pembuangan limbah kami sudah dalam pengawasan citarum harum, “ungkapnya.

Temuan tersebut juga di sampaikan kepada Dansatgas Citarum harum jilid 2 Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H, beliau mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan temuan tersebut akan disampaikan ke Dansektor 3 agar segera ditindak lanjuti.

Akankah Permen LH nomor 14/2024 soal pengawasan dan denda administrasi dan PP nomor 12/2021 yang mengatur teguran, sanksi, pembekuan hingga pencabutan izin, akan berlaku bagi pelaku industri nakal yang kerap membuang limbah kotornya. Citarum Harum jilid 2 harus bisa mewariskan tegaknya aturan dan penerapan sanksi bagi oknum pelaku industri yang membangkang. (Red)