Kab Bandung Barat, Matainvestigasi.com – Terkait Penutupan PT.Sinerga Nusantara Indonesia (SNI) yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt03/13 No 111 Desa Gelanggang Kecamatan Batujajar oleh Gakkum Dinas Lingkungan Hidup gabungan Satgas Citarum Sektor 9 dan Kemenkomarves beberapa waktu lalu menjadi pertanyaan besar akan pelanggaran lingkungan Pt.SNI yang secara sengaja mengubur Limbah – limbah Industri di lahan milik Negara Indonesia Power, Jumat (28/01).
Pihak terkait khususnya, Dlh Provinsi Jabar perlu di pertanyakan akan pelanggaran lingkungan Pt.SNI. Pasalnya pelanggaran lingkungan hanya dapat sanksi penutupan saja sampai batas waktu yang tidak di tentukan, dan ada pesan perbaikan terkait kekurangan Izin dan pengolahan limbahnya, yang terindikasi ada Liimbah B3. Pihak DLH Jabar juga belum menjelaskan apa saja jenis limbah yang di temukan saat sidak gabungan Pt.SNI
Baca juga,
Sampai saat ini satgas citarum harum sektor 9 masih melakukan pengawasan dan penjagaan di lokasi sinerga. Hal tersebut di lakukan karena khawatir garis kuning (segel) yang ada di lahan milik negara (IP) rusak atau khawatir ada giat operasi oleh pihak sinerga. Satgas citarum sektor 9 konsisten dan melakukan pengawasan dengan baik setiap harinya, namum bagaimana kelanjutan dari sidak gabungan tersebut terhadap Pt.SNI.
Sandi Firmansyah Satgas Harian Citarum Harum Jabar menjelaskan, bahwa kita hanya mendampingi saja saat sidak gabungan sebagai penyambung, memang kita incar sejak september lalu, dan saat ini masih kita monitor kegiatan sinerga karena saat ini masih non aktif.
“Masalah pelanggaran lingkungannya memang tidak boleh gegabah, masih di tindak sanksi administratif dulu, sampai ada perbaikan oleh sinerga tersebut, namun jenis limbah yang ada di sinerga itu ada kewenangannya di PPLH, karena saat sidak gabungan semua hadir disana, kita tugasnya sampai saat ini hanya memantau saja,” ucap sandi lewat phone whatsapp.
Program Citarum Harum yang sudah 4 tahun harusnya lebih tegas lagi dalam menindak oknum pelaku kerusakan lingkungan yang akan menjadi dampak bagi orang banyak, ada dugaan masih banyak oknum yang berkepentingan dalam memproses pelaku kerusakan lingkungan. (Red)
