Bandung, Matainvestigasi.Com – Merespon aturan pemberlakuan jam malam untuk pelajar atau Peserta didik, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta akan menerapkan tindakan tegas dengan melakukan razia.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, untuk penerapan aturan ini pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang penerapan jam malam pelajar.
Menurutnya, surat edaran ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Tujuannya membentuk generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
‘’Generasi muda harus punya karakter cageur, bageur, bener, pinter, dan singer,’’ujar Om Zein-sapaan akrab Bupati Purwakarta dalam keterangannya dikutip, Senin (02/06)
Menurutnya, lima karakter ini harus dijadikan dasar untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul.
Peserat didik mulai dari TK/Paud, Sd dan SMP akan dikenakan pembatasan untuk melakukan aktivitas di luar rumah mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan ebih baik.
Meski begitu secara teknis, penerapan aturan ini akan ada pengecualian jika pelajar sedang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga lainnya.
Untuk kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan juga masuk dalam pengecualian itu. Dan harus sepengetahuan orang tua.
‘’Kondisi darurat atau bencana juga masih diperbolehkan,’’ ujarnya.
Selain itu, jika peserta didik sedang berada di luar tapi didampingi orang tua atau wali, maka kondisi ini adalah bagian dari pengecualian itu.
“jadi poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak,’’ ungkap Om Zein.
Om Zein mengatakan, surat edaran ini berlaku untuk seluruh peserata didik atau pelajar dan akan dilakukan pengawasan secara ketat.
Setiap kela sekolah juga harus menyisialisasikan dan memastikan agar para pelajar atau peserta didik patuh melaksanakan aturan ini.
Untuk mengakan disiplik ini, pemerintah daerah juga melibatkan aparat ke wilayahan untuk pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” pungkas Om Zein.
