Kab Bandung Barat, Matainvestigasi.com – Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 milik Rumah sakit Karisma Cimarere yang berlokasi di Jl. Raya Cimareme No.235, Cimareme, Kec. Ngamprah, sangat memprihatinkan, Jum’at (11/11).
Diduga pemilik/pengelolah RS Karisma tidak mentaati dan sengaja mengangkangi peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang pengelolaan limbah B3.
Azenat bagian Cesling pihak RS Karisma mengatakan, “untuk TPS izinnya ada, tapi sudah kadaluwarsa tahun kemarin, dan sekarang sedang kita proses, sedang kita hitung juga berapa banyak timbunan sampah perharinya dan perbulannya, disitu sudah ada valet sampah, “ucapnya.
“Bahwa TPS B3 tersebut sudah sesuai, ada saluran disana masuk ke IPAL kami.
Dr. Hasni sebagai dokter penunjang medis disini menjelaskan, “untuk TPS B3 kita sudah disurvei oleh tim DLH pusat, dari Provinsi dan ada pembinaan Properda, sudah ditinjau sama mereka dan untuk TPS B3 kita sudah sesuai ya dan yang mengatakan itu adalah ibu Rini dari DLH Provinsi Jabar, “ucapnya.
Anda mau lihat kemana jalan dan jalurnya, kita selalu diperiksa oleh lembaga terkait, kita sudah ikuti aturannya, jadi tidak sembarangan ya, airnya yang disini tidak mencemari tanah disini, semuanya diolah, “ungkap Direktur RS Karisma Drg. Mutiara Suyadi.
Ketika Drg. Mutiara Suyadi selaku Direktur RUmah Sakit ditanya tentang letak Ruang terbuka hijau Rumah sakit Karisma, dirinya tidak menjawab dan hanya mengucapkan terima kasih, asal bapak tahu bahwa rumah sakit ini berdiri atas permintaan dari masyarakat.
Salah satu pengunjung RS Karisma, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, “heran lihat RS ini, ada pekerjaan bangunan, tetapi rambu – rambu keselamatan sangat minim sekali dan ditempat parkir mobil ada TPS limbah medis, sangat mengerikan, tidak ada batas aman, itukan tempat limbah berbahaya, apalagi limbah medis, “imbuhnya.
Miris, TPS Limbah Medis dibangun seadanya ditempat parkir mobil pengunjung tanpa ada pengamanan yang memadai sesuai aturan tentang penyimpanan B3, yaitu;
Wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.
Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 cm. Setiap wadah limbah B3 di lengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label.
Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup dan fasilitas keamanan dengan memasang pagar pengaman dan gembok pengunci pintu TPS, dengan penerangan luar yang cukup serta ditempel nomor telephone darurat seperti kantor satpam rumah sakit, kantor pemadam kebakaran, dan kantor polisi terdekat.
TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS Limbah B3, tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, simbol B3 sesuai dengan jenis limbah B3, dan titik koordinat lokasi TPS.
TPS Dilengkapi dengan tempat penyimpanan SPO Penanganan limbah B3, SPO kondisi darurat, buku pencatatan (logbook) limbah B3.
TPS Dilakukan pembersihan secara periodik dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau unit pengolah air limbah (IPAL).
Dasar Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yaitu : Undang – Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2009, tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah. (Red)