KUD Wahana Karya Rancaekek Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Pelaksanaan rapat anggota tahunan KUD Wahana Karya Rancaekek Kabupaten Bandung. Yang dilaksanakan di ruangan gedung koperasi, dalam acara tersebut dihadiri oleh Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung serta para anggota kopersi dan para undangan (16/01).

Kepala KUD dan UMKM Kabupaten Bandung yang diwakili oleh stap kepala seksi pengawasan, Haryono menyampaikan, “Kami atas nama dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung kami atas nama dinas koperasi mengucapkan terima kasih dan penghargaan se tinggi-tingginya kepada semua jajaran pengurus , pengawas dan anggota KUD Wahana  Karya Rancaekek Kabupaten Bandung yang telah mampuh melaksanakan rapat anggota tahunan di tahun 2019, kata Haryono dalam sambutanya

Dalam kesempatan ini kami menyampaikan dalam sebuah organisasi ini perlu dalam pengurusan ke organisasi perkoperasian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila organisasi koperasi yang bergerak atau melakukan konpensisasi  tidak mengacu kepada undang-undang perkoperasian yang berlaku berarti itu organisasi koperasi tidak patuh atau taat terhadap aturan yang sudah ada.

Oleh karena itu untuk KUD Wahana Karya organisasi koperasi kami dari dinas koperasi menyarankan agar disetiap organisasi koperasi dapat melaksanakan disetiap tahun wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), dan juga harus melaporkan ke dinas koperasi mengenai pelaporan RAT.

Apabila organisasi koperasi dalam menjalankan usahanya berjalan tapi tidak pernah melaksanakan RAT dan tidak  melaporankan ke dinas tentunya dinas tidak akan tau. Sehingga dinas tidak akan menginput data laporan tersebut ke outlet data sistem (ODS) sehingga ketika kita membuka di ODS nama koperasi tersebut tidak akan muncul.

Namun apabila koperasi melaksanakan RAT dan melaporkan ke Dinas koperasi pasti akan di input ke ODS dan langsung ke jaringan internet yang sudah dibuat oleh kementrian koperasi sehingga dapat di buka oleh umum. Dengan cara membukanya www.dkop.to.id dan ketik nama propinsi atau kabupaten/kota dan nama koperasi itu pasti akan muncul “paparnya.

Nah apabila koperasi itu muncul dalam ODS tersebut artinya koperasi tersebut melaksanakan RAT dan melaporkan kepada dinas, karena tidak sedikit koperasi – koperasi melaksanakan RAT tapi tidak melaporkan kepada dinas sehingga tidak di input ke ODS maka dianggapnya oleh kementrian koperasi tidak aktif.

Selanjutnya koperasi itu setiap dua tahun sekali harus memiliki nomor induk koperasi (NIK) apabila koperasi tidak memiliki NIK sama saja tidak aktif karena NIK itu saratnya untuk RAT, kalau tidak diperpanjang koperasi tersebut bisa dibubarkan atau dinyatakan tidak aktif.

Bagi koperasi yang memiliki NIK dan melaksanakan RAT itu otomatis akan masuk di daftar ODS, apabila tidak terdaftar itu kemungkinan akan terdelet berarti sudah  terdelet apabila dilakukan pembinaan, pengawasan, sudah tidak lagi bisa di upayakan diperbaiki dengan terpaksa dinas merekomendasikan koperasi tersebut akan membubarkan oleh kementrian koperasi, tetapi dinas berdasarkan usulan, usulan tersebut setelah dilakukan hasil pengawasan, monitoring, bahwa koperasi tersebut sudah tidak bisa di hidupkan kembali.

Dan apabila organisasi tersebut masih bisa diupayakan untuk dihidupkan kembali dengan diperbaiki, di bina diharapkan dengan patuh, taat terhadap peraturan yang berlaku serta izin-izinya dilengkapi semua insya Allah koperasi tersebut dapat di aktifkan kembali,

Setelah memiliki NIK dan ter verifikasi di ODS maka koperasi harus mengamankan sebagai organisasi adalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) karena kalau organisasi apa saja yang tidak mempunyai AD, ART itu jelas ketika berhubungan dengan pemerintah tidak bisa menunjukan AD ART, maka pemerintah akan ragu mana sebenarna kompensasi yang sahnya,

Oleh karena itu perlu kami sampaikan hal-hal tersebut karena banyak sekali organisasi koperasi yang mengaku koperasi tetapi tidak pernah melaksanakan RAT, tidak pernah melaporkan RAT sehingga tidak bisa terdaftar di ODS.

Sebab kami dari dinas merekomondasi secara normatif aturan yang dipake apabila mengikuti aturan yang berlaku maka itulah yang kami layani.

“Dan selanjutnya perlu kami sampaikan juga ini koperasi perlu adanya pendidikan, pembinaan anggota organisasi koperasi.

Karena tujuan untuk memberi pemahaman terhadap anggota organisasi koperasi sehingga anggota dapat memahami organisasi koperasi, jangan sampai anggota koperasi tidak memahami organisasi apalagi ini organisasi koperasi “tandasnya.

Ketua KUD Wahana Karya Ihwan Wandana menyampaikan kepada awak media, “KUD Wahana Karya ini sebelumnya sempat tidak berjalan, karena diakibatkan dulu adanya KUT sehingga mereka tidak dapat mengembalikan  karena pada waktu itu sudah dibebaskan sedangkan pada kenyataanya KUT itu tidak semua kebagian sehingga pada waktu itu tidak dapat melaporkan ketika di undang juga asumsi mereka seakan ditagih sehingga kalau diundang mereka tidak mau datang “kata Ihwan.

Sedangkan berdasarkan aturan anggaran dasar dari pada perkoperasian apabila selama enam bulan berturut-turut tidak hadir di undang maka gugur dengan sendirinya “ujarnya.

Namun kata Ihwan, dengan sekarang kami berupaya untuk memajukan kembali KUD Wahana Karya dan Alhamdulillah pada kesempatan ini kehadiran yang di undang ada 40 orang kami akan bisa mengembangkan untuk menarikan kembali anggota” yang sudah tidak aktif dengan cara menumbuhkan kwrkyatan kembali, karena KUD itu punya aset sedangkan aset itu masih tertahan, dan kami sangat berupaya bagai mana caranya dengan sekarang sudah legowo artinya KUD Wahana Karya ini sudah dimenangkan dengan aset tersebut dengan putusan mahkamah agung (MA) tahun 2013 no 448, PK pun ditolak pada tahun 2016 oleh karena itu aset pun kita dimenangkan , tetapi dengan kemenangan tersebut kita harus berupaya dan usaha, sebab sampai saat ini mereeka sebagai tergugat mereka tidak menyerah secara serta Merta.

Namun secara RAT kedepannya karena pasar wahana itu menjadi awal kedudukan ekonomi bagi anggotanya kami akan raih dengan aturan2, salah satunya pasal 107 HIR dan pasal 196 disitu disebutkan bila mana yang terkalahkan sama sekali tidak menyerahkan serta Merta dengan diberi  toleransi waktu 14 hari maka kami akan memohonkan kepada kepengadilan untuk melakukan  putusan MA tersebut.

Selanjutnya aset tersebut karena masih dimiliki artinya belum tertagih dalam aturan undang – undang maka kami nanti akan memohon kepada MA untuk tertagih itu untuk dilaksnakan karena untuk dikembalikan kepada kami yaitu KUD yang ada dalam putusan mahkamah agung (MA).

Maka dari itu kami berupaya untuk melaksanakan RAT sebagai mana kewajiban organisasi koperasi sesuai aturan yang telah ditentukan, dan insya Allah kami setelah ini akan berusaha pengembangan dengan program yakni sesuai tema di RAT ini “Melalui ekonomi kerakyatan berazaskan kekeluargaan” pungkasnya. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *