Dumptruck Sektor 9 Muat Bata Ringan Layaknya Armada Matrial, Harusnya Beroperasi Dicitarum Bukan Masuk Kawasan Industri

Kab Bandung Barat, Matainvestigasi.com – Program Citarum Harum yang sudah berjalan 4 tahun, dinilai kurang efektif tidak seperti tahun sebelumnya. Seperti yang terjadi saat ini dikawasan industri Jl Raya Pasirpaku Desa Giriasih Kecamatan Batujajar parit aliran air industri tampak belum baik, karena masih sering warna warni, Kamis (15/04).

Terlihat juga armada dumptruck citarum yang seharusnya beroperasi tidak jauh dari sungai, terlihat mengangkut bata ringan (hebel) pabrik layaknya mobil matrial, tidak tanggung – tanggung armada tersebut tampak convoy dan dikawal satgas citarum langsung.

Saat dikonfirmasi Dansektor 9 Kol Czi Raflan Sip MM menjelaskan “Saya lagi bangun Destinasi wisata, silahkan di lihat di posko  sektor, untuk pembuatan kantin, batas sungai dan tangga turun ke waduk “ungkapnya lewat pesan singkat.

“Barang bekas yang tidak di pakai pabrik, biasanya di buang, tapi kita gunakan.

“Sebaiknya ditanyakan ke pada yang ahli saja, disini saya bukan untuk berdebat, karena tidak ada biaya khusus, saya memakai yang ada, makasih “tutupnya.

Ditempat terpisah, Prima Kadis LH Prov Jabar mengatakan “Limbah padat secara umum diinformasikan berdasarkan sumber asal limbah tersebut, untuk limbah padat dari pabrik maka merupakan sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan dan karena tidak memiliki manfaat dari sisi ekonomi seperti tidak berharga namun dari sisi lingkungan dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup.

“Limbah padat yang tidak memiliki karakteristik tersebut diatas (non B3) atau limbah B3 yang memiliki sifat mudah terbakar, mudah meledak, korosif, infeksius, serta beracun baik dalam bentuk padatan keras ataupun lumpur (sludge). Secara umum bahwa pabrik bata ringan wajib mengelola limbah padat dari pabrik tersebut sesuai aturan terutama bila limbah tersebut memiliki karakteristik B3.

Untuk mengetahui bahwa, masih kata prima “limbah padat pabrik bata ringan yang diurug tersebut mencemari lingkungan serta berbahaya bagi kelestarian sungai serta kandungan bahayanya memerlukan pembuktian baik dengan terlebih dahulu melakukan beberapa tahapan kegiatan secara umum yaitu verifikasi dan mengetahui karakteristik dari limbah padat yang di urug di bantaran tersebut.

“Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan limbah padat tersebut berada dalam bentuk padatan kering (pecahan batu bata ringan), bentuk sludge ataukah pasir, atau ada unsur logam yang dominan terdapat dalam bantaran sungai tersebut.

Secara fisik kemungkinan pencemaran dapat terjadi bila limbah padat tersebut meluruh dan masuk pada badan air yang dapat menyebabkan kekeruhan sehingga parameter kualitas air secara fisik yaitu kekeruhan menjadi tinggi. Namun demikian untuk mengetahui bahaya serta kandungannya perlu uji karakteristik yaitu uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) setelah itu diteruskan dengan uji LD50 dan uji toxicology sub-chronis, “tegasnya. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *