Nadiem Cabut Kebijakan Pramuka Tidak Wajib, Kwarnas Minta Tinjau Lagi Aturannya

Bandung, Matainvestigasi.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Senin (01/04).

Dalam peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah bersifat sukarela.

Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional atau Kwarnas Pramuka, Bachtiar Utomo turut buka suara perihal kebijakan tersebut. Ia meminta kepada Menteri Nadiem agar meninjau kembali peraturan tersebut.

Sebab, ia menilai sejarah pembentukan dan eksistensi Gerakan Pramuka di Indonesia merupakan keputusan negara dan pemerintahan. Menurut dia, adanya Gerakan Pramuka berperan terhadap pembangunan karakter bangsa.

Dalam sejarahnya, ia mengatakan sudah banyak regulasi yang menyatakan dukungan negara terhadap Gerakan Pramuka. Ia menyebut misalnya Kepres Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sampai UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas, dan bertakwa,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 April 2024.

Ia menyatakan, bahwa Gerakan Pramuka sebetulnya sejalan dengan upaya dari Kemendikbudristek serta berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya. Hal itu dibuktikan dengan adanya Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti, mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi, dan nilai budaya,” ucapnya. Selain itu, ia juga mengklaim bahwa beberapa lembaga seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Basarnas ingin bekerja sama dengan Gerakan Pramuka dikutip dari Nasional Tempo.

Keberadaan Pramuka, menurut dia, juga tidak lepas dari paradigma pendidikan, yang menyatakan bahwa proses pendidikan dipengaruhi oleh tiga aspek utama. Adapun di antaranya aspek pendidikan formal, informal, dan non-formal. Karena itu, ia menilai semestinya Kemendikbudristek menjadi motor Gerakan Pramuka yang utama.

“Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan mampu mencegah konflik yang tidak diharapkan,” ucap mantan Gubernur Akademi Militer itu.

Ia menuturkan bahwa pembentukan nilai-nilai kepribadian peserta didik itu tidak bisa dilakukan lewat kegiatan daring. Sebaliknya, Bachtiar mengatakan, bahwa tempat yang pas untuk membentuk sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran, rela berkorban, dan kepedulian adalah Pramuka.

Meski menyayangkan kebijakan Mendikbudristek Nadiem soal tidak wajibnya kegiatan Pramuka ini, ia menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membuka diri untuk perbaikan agar bisa lebih baik dan maju, serta dapat membantu program pemerintah maupun masyarakat umum.

“Kami mengakui bahwa Pramuka ke depannya masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholders lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia,” katanya.

Klarifikasi dari Anak Buah Menteri Nadiem

Terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang baru disebutnya tidak mengubah ketentuan itu, bahwa sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka.

“Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka,” kata Anindito menegaskan, dikutip dari keterangannya yang dibagikan di situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, Senin 1 April 2024.

Anindito menjelaskan bahwa, dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Itu pun, dia menambahkan, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler-nya juga bersifat sukarela.

Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. “Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” tutur Anindito. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *