BANDUNG – Kebijakan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh pihak Bank Mandiri menimbulkan reaksi luas di kalangan masyarakat.
Aksi pemindahan tabungan, rekening payroll, hingga pemotongan kartu ATM marak bermunculan di media sosial sebagai bentuk protes nasabah atas penanganan transaksi keuangan tersebut.
Sikap Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat
Langkah pembekuan akses keuangan nasabah tanpa pemberitahuan resmi dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi iklim perbankan nasional. Penanganan rekening nasabah harus didasarkan pada regulasi hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh institusi keuangan.
Pembatasan atau pemblokiran simpanan nasabah secara aturan hanya dapat dieksekusi atas instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH).
Tanpa adanya surat perintah penegakan hukum, lembaga perbankan dilarang keras mengambil keputusan unilateral yang merugikan pemegang rekening.
“Kalau APH meminta kepada bank, itu bisa dilakukan. Tapi kalau tidak ada permintaan dari APH, tidak boleh, karena undang-undangnya mengatur seperti itu,” kata Onnie Soerono Sandi.
Persoalan ini dipandang dapat merusak reputasi lembaga keuangan yang menggantungkan operasionalnya pada reputasi dan rasa aman masyarakat. Kepastian hukum dalam pengelolaan dana nasabah menjadi fondasi utama kelangsungan bisnis jasa keuangan.
“Bank itu kan bisnis kepercayaan. Jangan sampai tindakannya mencederai tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank itu sendiri,” kata Onnie Soerono Sandi.
Manajemen Bank Mandiri didorong untuk segera menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai landasan hukum dan alasan teknis pemblokiran rekening tersebut.
Transparansi informasi penting dilakukan guna mencegah simpang siur informasi yang merugikan integritas institusi perbankan.
“Harusnya segera memberikan alasan kalau memang terjadi pemblokiran itu,” kata Onnie Soerono Sandi.
Meskipun belum melakukan komunikasi langsung dengan manajemen Bank Mandiri wilayah Jawa Barat, langkah pembuktian prosedur dinilai mendesak.
Di sisi lain, masyarakat diminta menyikapi dinamika informasi di platform digital secara bijak dan tidak terprovokasi sebelum ada penjelasan resmi dari otoritas terkait.
“Berita ini masih simpang siur, belum ada kejelasan. Sebaiknya masyarakat bisa meredam, bijaksana dalam bermedia sosial dan menahan diri,” kata Onnie Soerono Sandi. (chox)
