BANDUNG BARAT — DPRD Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dan pemerintah desa untuk segera menyelesaikan kejelasan status hukum serta legalitas aset tanah yang diproyeksikan untuk pembangunan sekolah.
Karut-marut tata kelola aset ini dinilai menjadi penghambat utama percepatan pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah Bandung Barat.
Persoalan sengketa dan klaim lahan hingga saat ini terus mengganjal upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses sarana gedung sekolah baru bagi masyarakat setempat.
Ganjalan Legalitas Lahan Dan Ancaman Saling Klaim
Komisi I DPRD Jawa Barat menilai persoalan kepemilikan tanah harus diselesaikan secara mendasar hingga ke akar administrasi. Status sengketa kepemilikan yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi memicu kelumpuhan rencana pembangunan infrastruktur fisik di lapangan.
Kondisi ini tercermin pada persoalan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Cipatat yang membutuhkan penelusuran dokumen legal secara menyeluruh. Ketiadaan bukti fisik hukum seperti sertifikat membuat jajaran pemerintah daerah ragu melangkah untuk mengeksekusi anggaran pembangunan.
“Bagaimana kita akan menyelesaikan urusan aset kalau persoalan kepemilikannya sendiri belum jelas? Jangan sampai desa mengklaim sebagai aset desa, tetapi belum ada pembuktian secara legalitas hukum,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tuti Turimayanti, Kamis (13/08/2026).
Mendesaknya Kebutuhan Sekolah Dan Kesiapan Anggaran Daerah
Persoalan kepemilikan lahan ini berdampak langsung pada pemenuhan hak pendidikan warga. Dalam setiap kegiatan reses dan pengawasan lapangan, aspirasi terkait penambahan gedung sekolah baru serta kendala Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menumpuk tanpa solusi konkret akibat ketiadaan lahan yang sah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat pada dasarnya telah menyiapkan alokasi anggaran pembangunan maupun pembenahan fisik gedung. Namun, dana segar tersebut tidak dapat dikucurkan selama status hukum tanah yang dituju masih dalam kondisi bersengketa.
“Anggaran untuk pembangunan atau pembenahan sekolah sebenarnya siap. Tetapi kembali lagi pada persoalan aset. Kalau asetnya belum clear, tentu akan menjadi ganjalan ketika pemerintah ingin membangun gedung sekolah,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tuti Turimayanti.
Sinkronisasi Data Dan Penyelesaian Bertahap Legalitas Lahan
Komisi I DPRD Jawa Barat telah membentuk tim kajian khusus serta menggandeng akademisi untuk merumuskan pola penyelesaian aset tanah yang berlarut-larut. Pemkab Bandung Barat, pemerintah desa, dan Pemprov Jawa Barat diinstruksikan segera melangsungkan sinkronisasi data administrasi secara transparan.
Penyelesaian status lahan dipastikan harus berbasis bukti hukum mutlak demi mencegah munculnya masalah gugatan pidana maupun perdata di kemudian hari. Tertib administrasi menjadi syarat tunggal sebelum proses fisik pembangunan sarana pendidikan dimulai.
“Ini harus diselesaikan satu per satu. Kalau satu sudah rampung secara administrasi, baru kemudian kita bisa bicara mengenai anggaran dan pembangunan. Jangan sampai persoalan aset justru menghambat kebutuhan masyarakat terhadap sekolah,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tuti Turimayanti. (chox).
