BIG Memiliki Kewajiban Membuat Sebuah Rencana Aksi

JAKARTA, Matainvestigasi.com — Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pelaksana koordinasi bidang IG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG. Maka, BIG memiliki kewajiban membuat sebuah rencana aksi yang dimaksud dan disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG dan akan di evaluasi setiap tahun melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IG.

“Oleh karena itu, BIG wajib melakukan Iangkah koordinasi kepada stakeholders yang bersinggungan dalam penyelenggaraan IG,” ujar Kepala BIG Prof. Hasanuddin Z. Abidin kepada wartawan usai membuka Rakornas IG yang mengangkat tema ”Pembangunan Berbasis Informasi Geospasial” di Grand Ballroom Kempinski Jakarta, Rabu (27/3).

Hasanuddin menambahkan, berdasarkan peraturan yang telah disebutkan maka BIG memiliki kewajiban membuat sebuah rencana aksi. Maka, BIG memiliki kewajiban membuat sebuah rencana aksi yang dimaksud dan disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG dan akan di evaluasi setiap tahun melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IG.

‌”Rakornas IG Tahun 2019 ini merupakan moment yang sangat krusial sekaligus penting. Mengingat Tahun 2019 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019”, ungkapnya.

Lebih lanjut katanya, karena itu setiap K/L perlu melakukan perencanaan dengan baik dan tepat dalam merumuskan setiap target kegiatan yang akan menjadi dasar pelaksanaan pada RPJMN 2020-2024 mendatang.

Seperti diketahui, Rakornas IG Tahun 2019 ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dan Sebagai rangkaian acara akan dilaksanakan arahan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas. (Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *