Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C Cibeber Tetap Beroperasi

Cimahi, Matainveatigasi.com – Kegiatan penambangan galian C yang terletak di Jalan Cangkorah Blok Cisepan RT.05 RW.07,Kelurahan Cibeber,Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, Sabtu (09/04).

Kegiatan galian C tetap berjalan padahal sudah di kasih Surat Peringatan (SP) sampai yang ke 3 oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi.

Menurut Lurah Cibeber, Odang mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Satuan Tugas Pengamanan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nomor S-1007/KSB/2021, yang sifatnya Segera Perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Asset Property Eks BPPN di Jalan Cangkorah, Leuwigajah Blok Ciseupan, RT.05 RW.07, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Odang menjelaskan, ” bahwa Surat tersebut dari Satgas Pengamanan Hak Tagih Negara BLBI yang di layangkan ke Camat Cimahi selatan dan Lurah Cibeber, “ungkapnya.

“Pihak kami sudah melakukan sidak ke lokasi, dan menanyakan ke pihak pemilik maksud dan tujuan melakukan pendozeran, dan jawaban pemilik tidak ada rencananya untuk apa, hanya akan dibuat cut envil potongan atau irisan,” terang Odang. Jumat 8 april 2022.

Odang menerangkan bila gunung atau batu digali mestinya ada izin galian C, karena pasti ada dampaknya yang akan terjadi ketika bukit itu digali.

“Mereka bilang hanya untuk Cut Envil,
tapi saya kira, yang sangat ditakutkan oleh masyarakat setempat adalah dampak yang akan terjadi ketika situasi bukit itu diubah keberadaannya, bisa mengakibatkan adanya longsor,” jelas Odang.

Pihak dari kelurahan Cibeber menerangkan kepada pihak pemilik atau pengembang diperbolehkan mengikis gunung tersebut untuk mengambil batu-batunya karena itu hak pemilik, tapi pemilik harus sudah mempunyai perizinannya, sesuai dengan Perda Kota Cimahi.

Saat di konfirmasi ke Plt Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Dewi Martiati
Menerangkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SP1, SP2 dan SP3 pada September 2021 lalu, dan kegiatan langsung berhenti.

“Waktu itu, Kami tidak melimpahkan SP3 ke Satpol-PP Kota Cimahi, karena mereka berhenti melakukan kegiatannya. Tapi ternyata sekarang mereka melakukan kegiatannya lagi, maka kami akan segera melimpahkan SP3 ini ke Satpol-PP Cimahi, pada hari Senin 11 April 2022, tinggal disposisi Kepala Dinas PUPR Cimahi, Metty Mustika,” ujar Dewi Martiati.

Dikesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Adet Chandra mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui galian C di Kelurahan Cibeber dan Satpol-PP Cimahi siap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai yang berlaku.

“Pada prinsipnya Satpol PP akan bergerak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang ada, tinggal pihak dari PUPR melimpahkan SP 3-nya ke Satpol PP, kami tinggal tentukan sidang tipiring dan lain-lainnya,” jelas Adet Chandra. (Dedi)

News Feed