DPRD Jabar Kawal Penyelesaian Tunda Bayar Proyek Rp621 Miliar, Pembayaran Ditarget Awal 2026

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan tengah mengawal proses penyelesaian tunda bayar proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2025. Nilai pekerjaan yang belum terbayarkan kepada kontraktor dan pihak ketiga tercatat mencapai sekitar Rp621 miliar.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, membenarkan kondisi tersebut dan menjelaskan bahwa persoalan tunda bayar dipicu oleh kombinasi faktor struktural keuangan daerah, bukan semata kesalahan teknis pelaksanaan proyek.

Salah satu faktor utama adalah dana kurang salur dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun yang seharusnya masuk sejak tahun 2024. Dana tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam skema pembiayaan daerah karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru diterbitkan pada 31 Desember 2025, atau di penghujung tahun anggaran.

Di sisi lain, target pendapatan daerah yang telah disepakati bersama antara Pemprov Jabar dan DPRD Jawa Barat juga tidak tercapai sepenuhnya. Hingga akhir 2025, realisasi pendapatan hanya berada di angka 94,4 persen dari target 100 persen. Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kegiatan.

“Akibatnya, ada sejumlah kegiatan tahun 2025 yang pembiayaannya belum dapat dibayarkan, dengan nilai sekitar Rp621 miliar,” ujar Iswara saat dihubungi wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.

Iswara menegaskan, DPRD Jawa Barat memahami dinamika tersebut namun tetap menempatkan kepentingan pihak ketiga sebagai perhatian utama. Saat ini, Pemprov Jabar masih menempuh tahapan administratif berupa review dari Inspektorat sebelum melakukan pergeseran anggaran.

Setelah proses pengawasan internal tersebut rampung, anggaran hasil pergeseran akan ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dari pos inilah pembayaran terhadap pekerjaan yang tertunda dapat direalisasikan.

Menurut DPRD, mekanisme tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

“Pergeseran anggaran dimungkinkan secara aturan. DPRD Jawa Barat saat ini menunggu hasil langkah-langkah yang sedang ditempuh Pemprov Jabar agar pembayaran dapat segera direalisasikan,” kata Iswara.

DPRD Jawa Barat memproyeksikan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pembayaran tunda bayar proyek infrastruktur tersebut dapat diselesaikan pada awal tahun 2026.