Eko Darmanto Dicopot Jabatannya Kepala Bea Cukai Yogya Akibat Gaya Hidup Hedon

Jakarta, Matainvestigasi.com – Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto dicopot karena hedon. Ia sebelumnya menjabat Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Kamis (02/03).

Kementerian Keuangan menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membebastugaskan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. ED menjadi sorotan publik lantaran sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktorat Kepatutan Internal telah memeriksa ED untuk memberikan keterangan terkait sederet kendaraan mewah yang kerap dipamerkannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ED mengakui memiliki kendaraan motor gede (moge) yang belum dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karena itu, Suahasil menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, SPT pajak, dan hutang dalam LHKPN.

“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pembebastugasan dan pencopotan dari jabatan, ”pungkasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/23)

Diketahui, Eko Darmanto yang pamer gaya hidup hedon di media sosial jadi sorotan publik menyusul kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dalam situs resmi Bea Cukai Yogyakarta disebutkan bahwa pada tanggal 25 Aprol 2023 Eko Darmanto mulai menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Jogja.

Sebelumnya, ia menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Ia bertugas di Purwakarta sejak 6 Januari 2019.

Eko Darmanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika. Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Eko Darmanto bahkan tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.

Harta Eko Darmanto, Menurut LHKPN Eko Darmanto tahun 2022, Eko memiliki harta bersih Rp 6,72 miliar, setelah dipotong utang Rp 9 miliar.

Eko memiliki aset tanah dan bangunan seluas di Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar dan tanah dan bangunan di Jakarta utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.

Dari LHKPN juga terlihat Eko adalah seorang kolektor mobil klasik. Isi garasinya bernilai Rp 2,9 miliar yang semuanya diperoleh sendiri dengan perincian:

1. Sedan BMW 2018 Rp 850.000.000
2. Sedan Mercedes Benz Tahun 2018 Rp. 600.000.000
3. Jeep Willys tahun 1944 Rp 150.000.000
4. Chevrolet Bell Air 1955, Rp 200.000.000
5. Toyota Fortuner 2019 Rp 400.000.000
6. Mazda 2 tahun 2019 Rp 200.000.000
7. Dodge Fargo 1957 Rp 150.000.000
8. Chevrolet Apache 1957 Rp 200.000.000
9. Ford Bronco 1972 Rp. 150.000.000

Eko memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 100 juta, kas dan setara kas Rp 238,9 juta. Total kekayaan Eko sebesar Rp 15,7 miliar dan utang Rp 9 miliar sehingga aset bersihnya Rp 6,7 miliar.

Demikian profil, karier dan harta Eko Darmanto, pejabat Bea Cukai Yogya yang dicopot karena hedon. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *