Resmi Dicopot Dari Jabatan, Eko Darmanto di Panggil KPK

Bandung, Matainvestigasi.com – Nama Eko Darmanto kini ikut terseret akibat kasus Rafael Alun Trisambodo yang diketahui hidup hedon. Bagaimana tidak, Kini Eko Darmanto telah resmi dicopot dari jabatannya, Jum’at (03/03).

Tak cukup sampai disitu saja. Eko Darmanto kini harus bersiap untuk memenuhi panggilan dari KPK.

KPK menyebut akan memanggil Eko Darmanto untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya pada Selasa (7/3/2023) pekan depan.

Eko Darmanto menjadi sorotan karena memamerkan sejumlah mobil antik hingga pesawat Cessna di media sosialnya.

Berangkat dari situ, KPK mencurigai asal usul harta kekayaan Eko Darmanto padahal memiliki hutang cukup banyak.

“Selasa di KPK, tanggal 7,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dilansir Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK menyatakan telah memerintahkan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring melakukan pemeriksaan terhadap asal usul kekayaan Eko Darmanto.

Terkait hal ini, Pahala mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Pahala mengungkapkan, KPK tidak bisa membenarkan begitu saja laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto karena ia memiliki hutang cukup banyak.

Berdasarkan informasi yang KPK dapatkan, Eko hanya memiliki penghasilan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Rp 500 juta per tahun.

Namun, kata Pahala, Eko Darmanto tercatat memiliki hutang Rp 4 miliar lebih.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam LHKPN periodik 2021, Eko Darmanto tercatat memiliki hutang Rp 9.018.740.000.

“Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita enggak kasih oke segera, hutangnya kok meningkat,” kata Pahala.

Dalam LHKPN itu juga disebutkan Eko Darmanto memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.

Sejumlah mobil tersebut, menurut Pahala, memang jarang ditemukan di Indonesia. Beberapa di antara mobil itu diproduksi tahun 50-an seperti, Chevrolet bekas Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 RP 150 juta, Chevrolet Apache Rp tahun 1957 Tahun 200 juta, dan Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

“Ini (Eko) lain lagi ceritanya, hartanya enggak banyak. Saya ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco,” ujar Pahala.

Adapun sub total kekayaan Eko adalah Rp 15.739.604.391.

Tetapi, setelah dikurangi hutang sebesar Rp 9.018.740.000, jumlah hartanya adalah Rp 6.720.864.391. Setelah menjadi sorotan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menonaktifkan Eko Darmanto.

Beberapa waktu kemudian, Ia dicopot dari jabatannya.

Eko Darmanto menjadi sorotan usai kontroversi terkait kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC menyatakan, Eko Darmanto (ED) secara resmi telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan itu sudah berlaku sejak Kamis 2 Maret 2023 kemarin.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sodara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Nirwala dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).

Nirwala menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera mencopot jabatan dari Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai (DBC) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Suahasil mengatakan, hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan Eko Darmanto yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

“Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Suahasil berujar, Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil Edo Darmanto untuk menindaklanjuti pemeriksaan harta kekayaannya.

Kata dia, hasil pemeriksaan itu Eko mengakui foto dirinya yang berada di depan pesawat terbang hanyalah momen ketika Eko hendak melakukan latihan.

Namun, lanjut Suahasil, Eko tak menampik bahwa apa yang dia lakukan adalah keliru dan salah.

“Terkait dengan unggahan foto yang pamer, bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki,” ucapnya.

“Hasil pemeriksaan dari Direktorat Kepatuhan DJBC, motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang bersangkutan (Eko) adalah pinjaman,” sambungnya.

Suahasil memaparkan, Eko turut mengakui sejumlah harta kekayaannya yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

“Karena itu saya telah instruksikan tim Irjen Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk tindaklanjuti dengan investigasi dan penelitan lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED,” tegas dia.

Menurut data LHKPN, pada 2021 Eko Darmanto memiliki total harta Rp6,72 miliar.

Rincian kekayaan Eko Darmanto terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, koleksi sembilan unit mobil dengan nilai gabungan Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100,7 juta, kas Rp238,9 juta, dikurangi utang Rp9 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *