Bareskrim Panggil Panji Gumilang, Terkait Dugaan Penistaan Agama

Jakarta, Matainvestigasi.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji Gumilang Al Zaytun pada Senin (3/7) pekan depan, Minggu (02/07).

Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi Panji Gumilang soal laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang viral.

“Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6).

Agus mengatakan bahwa direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.

“Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara,” ungkap jenderal bintang tiga Polri itu.

Menurut Agus, gelar perkara ini untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7),” kata Agus.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud, adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Sementara Tim Investigasi bentukan Ridwan Kamil Gubernur Jabar sempat kecewa karena Panji Gumilang dikatakan tidak koperatif sebelumnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *