Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, RK : Biar Terang Benderang

Bandung, Matainvestigasi.com – Kontroversi sosok Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum, Senin (24/07).

Setelah mencabut gugatan ke Menko Polhukam Mahfud Md, kini Panji menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini.

Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil.

Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

Hendra Effendi pengacara Panji Gumilang belum bisa dihubungi untuk menjelaskan detail, terkait gugatan kepada Ridwan Kamil.

Sementara, respons Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. Dan RK berharap kasus ini bisa selesai dengan terang.

“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata RK di Instagram pribadinya.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan, “ungkapnya.

Ia menegaskan, memiliki hak untuk membela umat dan syariatnya. RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *