PDIP Gugat KPU Atas Perbuatan Melawan Hukum

Jakarta, Matainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Gayus Lumbuun melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jum’at (26/04).

Gugatan PDIP ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Gayus sebagai Ketua Tim Hukum PDIP menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.

“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024 dikutip dari tempo.co.

Gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

“Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan,” ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Atas hasil itu, Gayus Lumbuun meminta KPU fokus mengikuti proses persidangan PTUN dulu sebelum penetapan presiden terpilih 2024. Dia harap KPU menaati asas hukum.

“Tadi dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta jelas bahwa kami dianggap layak untuk disidangkan. Itu persoalannya sekaligus karena itu juga saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ucap mantan hakim Mahkamah Agung (MA) itu.

Gayus menambahkan sidang pokok perkara gugatan itu akan dilakukan dalam dua pekan mendatang. Dia bilang, dengan langkah ini, masyarakat bisa meyakini hukum masih berdaulat di Tanah Air.

“Nantinya pada proses persidangan apa yang sudah diputuskan itu layak dilanjutkan tadi menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita. Artinya, hukum masih berdaulat di negara kita,” tukasnya.

Selain itu, Gayus menyebut gugatan PDIP ke PTUN beda dengan yang dilayangkan ke MK. Gugatan ini membahas soal pelanggaran yang dilakukan KPU.

“Bahwa hukum ini kan bercabang, dengan tujuan yang berbeda tapi dengan dasar yang sama, yaitu UU, “ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim hukum PDIP Eko Puspitono mengatakan pihaknya sudah melalui pemeriksaan administrasi. Eko menyebut permohonan gugatan PDIP diterima PTUN.

“Mengenai gugatan kita di PTUN itu tadi gugatan kita diterima (PTUN),” tutur Eko.

“Justru kita akan menelisik, me-mapping apakah ada perbuatan penyelenggaraan negara dengan menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini KPU untuk terjadinya putusan seperti itu,” sambungnya

Melansir dari ptun-bandarlampung.go.id dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan  untuk mengontrol secara yuridis (yudicial control) tindakan pemerintah yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (maladministrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power).

Lebih jelas, pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

Sementara itu, dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian beradasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)

Eksistensi PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara da teralhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten. Sementara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *