Pelaku Rudalpaksa Dibekuk Jatanras dan Unit PPA Polres Samosir, Masih Pamannya Korban

Jakarta, Matainvestigasi.com – Dengan ditangkapnya pelaku rudalpaksa terhadap anak berkebutuhan khusus (12) warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir hingga melahirkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapreasi kerja cepat tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir, Kamis (06/07).

Penangkapan dan penahanan pelaku yang sudah ditunggu dan sempat nenimbulkan keresahan masyarakat adalah satu bentuk kepedulian dari Kapolres Samosir atas kasus ini.

Setelah korban melahirkan di RS Panguruan atas bantuan Bupati Samosir dan atas dorongan Komnas Perlindungan Anak pada saat dialog dengan Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Sekda, Kajari Samosir, Dandim Taput dan jajaran pemerintahan Kabupaten Samosir.

Melalui tes DNA korban, bayi dengan pelaku akhirnya ditemukan pelakunya keluarga dekat korban yakni pamannya sendiri.

Menurut keterangan korban, PS (42) melakukan rudalpaksa terhadap dirinya dilakukan dua kali yakni di rumah neneknya dan di kebun dekat rumah korban.

Atas rudalpaksa yang dilakukan PS (42) warga Peabang, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur mulamula yang masih mempunyai hubungan saudara dekat yakni paman, pelaku yang masih warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir, Komnas Perlindungan Anak segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016.

Tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak subsider UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun.

Mengingat pelaku masih dalam hubungan keluarga dekat yakni korban masih mempunyai hubungan keluarga yakni paman yang harus menjaga dan melindungi keponakannya, hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara.

Dengan arahan Polres Samosir dan kerja keras Jatanras Satreskrim serta komitmen Bupati Samosir atas kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil di desa Sianjur mulamula ini Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen Perlindungan di Indonesia memberikan apresiasi dan terima kasih yang tak terhingga yang telah memberikan kepeduliannya terhadap kasus rudalpaksa ini.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *