Solar Subsidi Sulit Didapat Karena Pakai Barcode Lewat HP, Nelayan Indramayu Mengamuk

Indramayu, Matainvestigasi.com – Sejumlah nelayan mengamuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) KPL Mina Sumitra Karangsong, Kecamatan Indramayu, Rabu (18/10).

Kemarahan nelayan itu disebabkan adanya aturan baru yang mewajibkan mereka untuk menggunakan aplikasi setiap membeli solar subsidi.

Para nelayan terkejut karena baru mengetahui aturan itu. Apalagi, nelayan dengan perahu tradisional itu tidak dapat menggunakan aplikasi di dalam ponsel. Bahkan, sejumlah nelayan mengaku tidak memiliki ponsel.

Sejumlah nelayan mengamuk dengan membanting-banting dan melempar jerigen solar milik mereka. Pasalnya, mereka sudah datang sejak Subuh untuk membeli solar.

Namun hingga siang hari, mereka tak bisa memperoleh solar bersubsidi karena adanya aturan baru tersebut. Akibatnya, mereka tidak bisa melaut untuk mencari ikan.

“Saya datang ke sini mau beli solar, bukan mau minta. Saya butuh solar untuk melaut hari ini, buat ngasih makan anak dan istri,” ujar seorang nelayan asal Desa/Kecamatan Pasekan, Warkija (50), dengan nada tinggi.

Biasanya, Warkija bisa membeli solar bersubsidi dengan mudah. Dengan hanya membawa kartu E-Pas Kecil dan KTP, selanjutnya akan keluar rekomendasi dan barcode untuk pembelian solar.

Namun kini, dengan aturan baru, nelayan yang membeli solar harus melalui aplikasi. Selain memiliki nomor HP, nelayan juga harus mempunyai email terverifikasi, harus ada foto diri dan swafoto di lokasi mereka sebagai pemilik kapal.

“Saya ini orang bodoh, buta huruf, nggak ngerti apa itu email. HP juga nggak punya,” ucap Warkija.

Warkija berharap aturan yang melibatkan penggunaan teknologi itu tidak diterapkan kepadanya sebagai nelayan kecil. Dia mengaku hanya membutuhkan solar sebanyak 40 liter per hari untuk mencari ikan di perairan Indramayu.

“Penginnya jangan ribet-ribet, pengin seperti dulu saja. Tolong jangan persulit nelayan kecil,” tutur Warkija.

Hal senada diungkapkan nelayan lainnya, Warsidi (49). Dia berharap agar aturan baru itu tidak diterapkan agar nelayan kecil bisa memperoleh solar dengan mudah.

“Tolong jangan pakai aplikasi atau email. Kami ini nelayan yang buta huruf, nggak ngerti yang gitu-gitu. Tolong jangan dipersulit. Cukup pakai surat kayak dulu saja,” harap Warsidi.

Manager SPBN Mina Sumitra Karangsong, Tasuka, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena kebijakannya satu arah. Bahkan solusinya juga tidak ada karena pihaknya hanya sebagai lembaga penyalur.

“Yang saya tahu, aturan ini belum disosialisasikan kepada nelayan. Tadi saya tanyakan ke dinas (Diskanla) dan jawabnya tidak tahu,” kata Tasuka.

Sementara itu, Fungsional Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Saefudin, mengatakan, aturan baru tersebut berasal dari BPH Migas. Sejauh ini, dia menyatakan belum ada sosialisasi ke pemerintah daerah maupun ke SPBU/SPBN.

“Makanya ketika kejadian seperti ini, ya berpotensi terjadi keributan,” kata Saefudin.

Saefudin pun mengaku baru mengetahui adanya aturan baru tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sih mintanya ke SPBU untuk menerapkan aturan ini ada masa transisinya. Jangan langsung diterapkan, apalagi belum ada sosialisasi,” tutur Saefudin. (Red)