Bos Gengster Mexico di Ringkus Polisi Usai Gasak Harta dan Tembak Korban

Bandung, Matainvestigasi.com – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polres Nganjuk menangkap salah seorang warga negara asing (WNA) asal Mexico, pelaku penembakanterhadap warga negara Turki Turan Mahmet (30), yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di wilayah Nganjuk, Jawa Timur, Senin (05/02).

Pelaku yang diketahui bos gangster Meksiko, bersama dengan kelompoknya melakukan penembakan brutal di sebuah vila di wilayah Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

Video penangkapannya viral di media sosial. Dalam tayangan terlihat, sejumlah polisi yang berpakaian preman menangkap pelaku di Terminal Nganjuk.

Tiga pelaku lain yang telah diamankan Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku bernamaSicairos Valdes Roberto, satu dari empat orang WNA Mexico yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Polda Bali dalam kasus penembakan Warga Negara Turki Turan Mahmet.

“Sudah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk,”ujarnya.

Dalam kasus ini DPO Sicoiros berperan sebagai pemimpin dari ketiga WNA Mexico yang melakukan tindak kejahatan di Indonesia. “Dia (pelaku) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” imbuhnya.

Pelaku dan korban tidak saling kenal. Berdasarkan catatan pelintasan imigrasi, korban Turan Mehmet masuk di Bali pada 7 Desember 2023 menggunakan visa on arrival sebagai wisatawan untuk berlibur.

Sementara itu, pelaku masuk di Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.

Keempat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam area vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.

Hasil penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri terungkap bahwa peristiwa penembakan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku. Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik penghuni di vila.

Dalam merencanakan aksinya, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya di tempat kejadian.

“Para tersangka diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah melakukan kejahatannya, para pelaku langsung kabur,” ujarnya.

Hasil sementara proses penyidikan, motif dari kejahatan tersebut adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan motif lainnya masih dilakukan pendalaman.

“Setelah melakukan penembakan, para pelaku mengambil uang yang ada di vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *