Bandung, Matainvestigasi.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset didorong untuk segera diselesaikan oleh DPR RI. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan sedang dalam pembahasan di DPR RI, Minggu (07/05).
Menko Polhukam Mahfud MD membocorkan naskah RUU Perampasan Aset sudah final. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset.
“(Berkas) Sudah di meja presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4) dikutip rmoldki.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu memperkirakan surpres dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran. Dia berharap prosesnya tidak lama.
“Presiden perlu waktu melihat surat yang harus di tandatangani. Tapi saya kira paling lambat Minggu depan sudah (dikirim),” tandas Mahfud.
Adapun RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam penindakan tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal perampasan aset koruptor.
RUU Perampasan Aset nantinya akan memuat berbagai hal, salah satunya aturan wajib bagi korporasi untuk melaporkan kepemilikan aset kepada pemerintah. (Red)