Bandung, Matainvestigasi.com – Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan Johnny Gerard Plate dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal ini menyusul ditetapkannya Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI untuk pembangunan infrastruktur BTS 4G, Sabtu (20/05).
Pemberhentian Johnny terpatri dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pada tanggal 19 Mei 2023 kemarin.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, Jokowi menyampaikan terima kasih atas kontribusi Johnny selama menjabat Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertuang alam Keppres.
Bersamaan dengan itu, Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) mengisi posisi Menkominfo.
“Pltnya pak Menkopolhukam,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, pada Jumat (19/5) kemarin.
Presiden mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya kaitan politik mengenai penetapan tersangka ini.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Jokowi.
Johnny mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5) hingga 20 hari mendatang. Ia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Kejadian tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan Plate dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Plate sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga dijadikan tempat korupsi Plate itu sudah berlangsung sejak 2020-2022.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan plate bersama dengan sejumlah orang. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp 8,032 triliun, terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (Red)