KKRI Diwarning, Periksa Profesi Kejari Sukabumi, Tuntaskan Kasus Korupsi PT Bogorindo Cemerlang

Jakarta, Matainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) mengingatkan kepada Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (04/07).

Untuk menjalankan amanah yang diemban dalam kerangka logis visi misi dan sasaran strategis dalam melakukan pengawasan, pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangani perkara kasus korupsi jual beli tanah negara eks HGU PT. Tenjojaya.

Menurut Nurchalis Patty Ketua INT DPN LP3 NKRI Bahwa penanganan perkara kasus korupsi jual beli Tanah Negara eks HGU Pt. Tenjojaya seluas 299 hektar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi perlu ada atensi khusus dari Komisi Kejaksaan sebab perkara kasus korupsi ini bukanlah perkara yang baru,

“Ini perkara yang sudah lama yang sudah berkekuatan hukum tetap, hal ini dibuktikan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pada tahun 2017, “ungkapnya.

Penanganan perkara kasus korupsi eks HGU PT Tenjojaya Jilid II yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2016 sampai saat ini tahun 2022 belum clean and clear.

Lanjut Nurchalis, Ini mengindikasikan bahwa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kurang serius, tidak profesional dan tidak akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum, “pungkasnya.

DPN LP3 NKRI juga sudah berulang kali menyampaikan kepada Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penanganan perkara kasus korupsi jual tanah eks HGU PT Tenjojaya yang dilakukan oleh PT. Bogorindo Cemerlang.

Atas dasar tersebut DPN LP3 NKRI menyampaikan warning kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera bertindak dengan cara memanggi dan memeriksa Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Direktur Pt. Bogorindo Cemerlang, Pejabat Daerah Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait lainnya sebagai wujud percepatan supremasi hukum.

Bilamana dalam waktu tujuh hari kerja kedepan Komisi Kejaksaan tidak mampu minindaklanjuti laporan pengaduan DPN LP3 NKRI, maka sebaiknya Komisioner KKRI mengundurkan diri dari jabatan karena dianggap tidak mampu melakukan tupoksi yang baik dan benar.

Tujuan didorong percepatan supremasi hukum perkara kasus korupsi jual beli tanah eks HGU PT Tenjojaya Jilid II adalah untuk dilakukan reforma agraria demi kesejahteraan rakyat. Tutup Nurchalis Patty. (Red)